Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Way Kanan, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Tersangka yang ditangkap  INS (51) dan JNT (21).

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, INS ditangkap polisi Unit PPA bersama Tekab 308 di kediamannya tanpa perlawanan. Sedangkan JNT ditangkap saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim, Minggu (5/12/2021).

1. Pidana 15 tahun plus tambahan 1/3 dari ancaman pokok

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Iptu Des Herison mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lantaran kedua tersangka merupakan wali atau keluarga dari korban, maka ancamannya hukuman keduanya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.

2. Pelaku modus minta dipijat

Editorial Team

Tonton lebih seru di