Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Detik-detik Vonis Dendi Ramadhona, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi SPAM Pesawaran terhadap terdakwa mantan Bupati Dendi Ramadhona. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran yang melibatkan mantan Bupati Dendi Ramadhona dipadati pengunjung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
  • Ruang sidang Bagir Manan penuh sesak oleh keluarga terdakwa, simpatisan, dan masyarakat umum hingga sebagian harus berdiri karena keterbatasan tempat duduk.
  • Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto mulai membacakan amar putusan terhadap lima terdakwa, dengan Adal sudah divonis empat tahun enam bulan penjara sementara vonis Dendi masih menunggu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran disesaki pengunjung, Selasa (22/7/2026).

Pantauan IDN Times di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ruang sidang Bagir Manan telah dipenuhi pengunjung sejak sebelum persidangan dimulai.

Bangku-bangku ruang sidang nyaris seluruhnya terisi oleh keluarga terdakwa, simpatisan, hingga masyarakat umum yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Sejumlah pengunjung bahkan tampak harus berdiri di bagian belakang dan sisi ruangan, lantaran kapasitas tempat duduk di ruang sidang tidak lagi mencukupi.

Di bagian depan ruang sidang, majelis hakim menempati kursi persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto memimpin jalannya sidang didampingi dua hakim anggota.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa terlihat bersiap di meja penasihat hukum menunggu agenda pembacaan amar putusan.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim bakal mengadili kelima terdakwa masing-masing Dendi Ramadhona sebagai mantan Bupati Pesawaran (2016-2024), Zainal Fikri (eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran), serta tiga rekanan atau kontraktor Syahril, Adal, dan Saril.

Hingga berita ini tayang, majelis hakim diketahui baru membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Adal dengan hukuman pidana empat tahun enam bulan.

Pembacaan putusan vonis kini masih terus berlanjut dengan membacakan amar putusan terhadap Dendi Ramadhona.

Curated For You

Editorial Team

Related Article