Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi perampokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi perampokan) IDN Times/Sukma Shakti

Intinya sih...

  • Sopir truk gula diserang dan dirampok di Tol Lampung

  • 78 karung gula, uang tunai, dan barang lainnya dibawa kabur

  • Polisi berhasil menangkap 5 pelaku dan menyita mobil serta barang bukti

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kamis (6/11/2025) malam terungkap. Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah melalui Tim Tekab 308 menangkap lima pelaku terlibat dalam kasus ini.

Identitas para pelaku yakni, MRH (27) warga Kota Bandar Lampung personel TNI saat ini diamankan oleh Denpom AL. Pelaku lainnya yaitu, TN (31) dan AA (43) warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Ada juga MAI (24) warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung dan MI, warga Kampung Samwag, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan selaku penadah barang hasil curas.

1. Sopir dipukul, mata ditutup dan tangan diborgol

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan, peristiwa tersebut menimpa HS (57), sopir truk asal Bandar Lampung saat kejadian sedang mengangkut 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta.

“Saat tiba di ruas JTTS KM 161 Gunung Batin sekitar pukul 22.30 WIB, korban dihentikan oleh sekelompok orang. Salah satu pelaku langsung memukul pelipis korban, menutup matanya, lalu memborgol tangannya sebelum mengambil barang bawaan korban,” katanya, Rabu (12/11/2025).

2. Terungkap melalui penelusuran CCTV di gerbang tol

Ilustrasi cctv (freepik.com/rawpixel.com)

Devrat mengatakan, dari aksi kejahatan itu, para pelaku membawa kabur 78 karung gula (sekitar 3,9 ton), satu unit handphone, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah perlengkapan kendaraan. "Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp58 juta dan langsung melapor ke Polres Lampung Tengah," imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini melalui penelusuran CCTV di gerbang tol dan hasil olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Lantaran salah satu pelaku curas tersebut merupakan anggota TNI, Polres Lampung Tengah langsung berkoordinasi dengan Denpom AL.

"Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni FR dan IK, masih dalam pengejaran (DPO),” jelas kasatreskrim.

3. Barang bukti disita

Barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kamis (6/11/2025). (Dok. Polres Lamteng).

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, satu borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian. Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Untuk anggota TNI yang terlibat, saat ini telah diserahkan ke Denpom AL guna proses hukum sesuai kewenangan militer," ujarnya.

Editorial Team