Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Thailand.
Pengungkapan itu berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing inisial AW (37), warga Desa Daya Bedy, Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan BQ (37), warga Desa Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap berikut barang bukti 51 bungkus narkotika sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkotika di Lampung terjadi pada 2 Januari 2022 kemarin. Ini juga adalah buah manis kerjasama antar Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022).