Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi merenovasi apartemen (pexels.com/Pietro Greco)

Intinya sih...

  • Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka membuat tembakau sintetis di apartemen Bandar Lampung.
  • Pembuatan narkotika tersebut dilakukan di salah satu apartemen Kota Bandar Lampung berdasarkan hasil patroli medsos terkait akun Instagram yang menjual tembakau sintesis.
  • Barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil, 2 bungkus adonan ekstasi, 10 butir pil ekstasi, dan 1 botol cairan alkohol 95 persen. 

Bandar Lampung, IDN Times - Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka terkait praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21).

Editorial Team

Tonton lebih seru di