Bandar Lampung, IDN Times - Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka terkait praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21).
"Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (21/9/2024).
