Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Berkas dua terdakwa itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, penahanan dua terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dua terdakwa juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali dalam pernyataan tertulis diterima IDN Times, Selasa (16/2/2021).