Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimbang anggaran dana desa (ADD) pembangunan gedung dan sarana olahraga Kampung Hargo Mulyo. (IDN Times/Istimewa)

Tulang Bawang, IDN Times - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimbang anggaran dana desa (ADD) pembangunan gedung dan sarana olahraga Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melimpahkan tersangka berprofesi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SI (44) berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Benar, Unit Tipikor Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan BB kasus tipikor penyimpanan ADD di kantor Kejari Tulang Bawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Senin (3/12/2021).

1. Perkara dilakukan saat menjadi Kakam Harga Mulyo

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Wido menjelaskan, tersangka ASN SI merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum PNS ini saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo.

"Dugaan perkara terkait pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa bersumber dari ADD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019," katanya.

2. Pembangunan dikerjakan pihak ketiga

Editorial Team

Tonton lebih seru di