Bandar Lampung, IDN Times - Dua pelaku pembunuhan Rinaldi Saputra, warga Jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Keduanya diketahui sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama 5 bulan.
Dua pelaku masing-masing berinisial MR alias Babel (29) dan AH alias Subek (29). Mereka juga merupakan warga Jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur.
"Mereka ini pelaku utama peristiwa pembunuhpembunuhan dengan cara menikam seorang pemuda pada 29 Juni sekitar pukul 15.30 lalu. Aksinya sempat viral sebab terekam kamera CCTV rumah warga dan tersebar luas di medsos," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, dihadapan awak media, Sabtu (27/11/2021).