Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).
Puluhan dus rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut diangkut menggunakan kendaraan Truk warna kuning nomor polisi BG 8725 FO. Uniknya, barang bukti ini dikamuflasekan dengan barang pindahan.
"Hasil operasi ini merupakan penindakan kami terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ke-154 di Provinsi Lampung," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, dihadapan awak media.