Bandar Lampung, IDN Times - Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang bukti berupa 6,3 juta batang rokok noncukai alias ilegal, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 20 ribu gram atau 20 Kg tembakau iris.
Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berada di Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/6/2022).
"Ini merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2021, dengan nilai potensi merugikan negara sebesar 4,25 miliar dari pajak dan cukai," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, usai pemusnahan, Kamis (23/6/2022).