Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 19 Way Kandis

- Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kota Bandar Lampung.
- Temuan surat suara DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyebabkan proses pemilihan di TPS dianggap gugur.
- Proses pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis dihentikan sejak pukul 10.30 WIB dan masih menunggu hasil pengecekan untuk penjadwalan ulang.
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung bakal merekomendasikan proses pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS setempat itu seiring temuan sejumlah surat suara DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
"Mungkin outputnya, kita akan mengagendakan pemungutan suara ulang, nanti hal-hal dan lain-lainnya menunggu informasi lebih lanjut," ujar Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam saat dimintai keterangan.
1. Ada 260 DPT dan 7 DPTb

Hasan mengatakan, TPS 19 Way Kandis sejatinya telah melangsungkan proses pemilihan setengah jalan. Itu dengan kepemilikan 260 orang Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb) 7 orang.
"Jadi sebelum akhirnya dihentikan, yang sudah memilih masuk DPT ada 115 orang dan dari DPTb 5 orang," ucapnya.
2. Pemungutan suara di TPS dianggap gugur

Kendati demikian, sebagaimana arahan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung seluruh kegiatan pemungutan suara suara di TPS setempat dianggap gugur alias dibatalkan secara keseluruhan.
Terlebih sejak dihentikan kegiatan pemungutan suara sejak pukul 10.30 WIB, pihak-pihak terkait hingga kini masih menelusuri dan mengkoordinasikan hasil temuan.
"Jadi kita anggap semua proses pemungutan surat suara dihentikan, karena memang waktu berjalan timeline hanya bisa sampai 13.00. Makanya dihentikan dan sedang diformulasikan," kata dia.
3. Belum dapat memastikan jadwal pemungutan suara ulang

Disinggung ihwal waktu penjadwalan pemungutan suara ulang, Hasan belum dapat memastikan hal tersebut dan masih menunggu hasil pengecekan hingga arahan lebih lanjut.
Namun menurutnya, tak menutup kemungkinan temuan peristiwa surat suara tercoblos ini merupakan ranah pidana, nantinya, bakal ditanggapi pihak Gakkumdu Pemilu Kota Bandar Lampung.
"Alurnya akan kita lihat nanti apakah masuk unsur pidana atau tidak, jika pidana akan kita larikan ke Gakkumdu," tandas Hasan.



















