Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mempersilahkan drg. Elin Septiani mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Pesawaran ihwal penolakan berkas pendaftaran kepala daerah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada oleh KPU kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Iskardo P Panggar mengatakan, permohonan sengketa itu dapat diajukan atau ditempuh oleh pihak istri Aries Sandi, untuk menyikapi dan menyoal keputusan KPU Pesawaran tersebut.
"Ya, tentu bilapun ada pihak-pihak yang tidak puas, maka sesuai regulasi ada waktu 3 hari untuk melakukan proses sengketa di Bawaslu, silahkan saja," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).