Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menghimpun 84 laporan masyarakat terkait pencatutan identitas oleh partai politik (Parpol) untuk kepentingan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, mengatakan laporan pencatutan identitas tersebut meliputi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama terang tertuang pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sejauh ini ada 84 laporan masyarakat. 10 di antara laporan tersebut merupakan staf di Bawaslu di Lampung," ujarnya, Kamis (1/9/2022).