Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kegiatan kampanye paslon kepala daerah kontestan Pilkada serentak 2024 melalui metode iklan media massa baru dimulai 10-23 November 2024.
Imbauan ini merujuk ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 2 ihwal ketentuan penayangan iklan calon kepala daerah melalui media massa cetak dan elekronik.
"Mengacu PKPU dan pedoman tengang kampanye, jadi, kampanye di media massa ini baru dimulai 10-23 November," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).