Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sepakat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pembentukan itu dipersiapkan untuk penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, rencana sinergitas pihaknya bersama aparat penegak hukum tersebut telah ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) surat komitmen bersama dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024.
"Ini menjadi bukti keterpaduan antara Bawaslu, Polda, dan juga Kejati dalam mengawasi proses penyelenggaran Pemilu 2024," ujar Khoir, sapaan akrabnya saat dimintai keterangan di Ballroom Hotel Emersia, Rabu (10/8/2022).