Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang dan menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung. Kebijakan itu berlaku 21 September-4 Oktober 2021.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali, Kota Bandar Lampung menjadi satu-satunya daerah ditetapkan masuk PPKM Level 3 di Lampung.
Sementara 14 kabupaten/kota lainnya masuk kategori PPKM Level 2, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Pesawaran, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.
Tak ayal, seiring penetapan pemberlakuan kebijakan tersebut, sejumlah peraturan terhadap kegiatan turut mengalami penyesuaian. Berikut IDN Times bagikan sejumlah peraturan tercantum dalam Inmendagri 44 Nomor 2021.