Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Balai Karantina Pertanian Lampung Lepasliarkan 1.250 Ekor Burung

Kegiatan pelepasliaran burung-burung Balai Karantina Pertanian Lampung (IDN Times/Istimewa)
Kegiatan pelepasliaran burung-burung Balai Karantina Pertanian Lampung (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung telah melepasliarkan 1.250 ekor burung hasil pengungkapan kasus penyeludupan satwa liar tidak dilindungi. Itu saat hendak melintasi Pelabuhan Bakauheni, Minggu (1/8/2021) kemarin.

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Lampung, Karaman mengatakan, total keseluruhan burung-burung tersebut telah dilepasliarkan ke habitat asal yaitu di Provinsi Riau.

"Kegiatan pelepasliaran ini kemarin sudah dilakukan langsung oleh pemilik burung, kemarin juga disaksikan langsung oleh teknis Wilker (wilayah kerja)," ujar Karman, Rabu (4/8/2021).

1. Upaya menjaga sumber daya hayati

Kegiatan pelepasliaran burung-burung Balai Karantina Pertanian Lampung (IDN Times/Istimewa)
Kegiatan pelepasliaran burung-burung Balai Karantina Pertanian Lampung (IDN Times/Istimewa)

Pelepasliaran tersebut meliputi sebanyak 1.125 ekor jenis burung Ciblek dan 125 ekor jenis burung Gelatik. Keduanya masuk dalam kategori satwa tidak dilindungi.

Karman menjelaskan, kegiatan tersebut sengaja segera dilakukan, itu sebagai upaya pihaknya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem alam liar.

"Kalau tidak segera dilepaskan, burung-burung itu bisa mati dan kelestariannya dialam bisa terganggu," pungkas dia.

2. Tidak dilakukan penahanan

Kegiatan pelepasliaran burung-burung Balai Karantina Pertanian Lampung (IDN Times/Istimewa)
Kegiatan pelepasliaran burung-burung Balai Karantina Pertanian Lampung (IDN Times/Istimewa)

Karman mengatakan, kedua pelaku dalam kasus penyeludupan ini yaitu, M dan HN warga Siak, Riau tidak dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya, Undang-Undang (UU) Karantina yang menjerat keduanya hanya diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun kurungan penjara, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.

"Kalau merujuk UU Karantina, hukuman keduanya di bawah 5 tahun penjara, terkecuali media pembawa (burung-burung) merupakan satwa liar dilindungi," terangnya.

3. Tindakan penyeludupan merupakan perbuatan melawan hukum

Penyelundupan 1.250 ekor burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)
Penyelundupan 1.250 ekor burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Terlepas dari aksi penyeludupan ini, Karman tetap menegaskan, segala bentuk aksi penyeludupan adalah perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu, Karantina Pertanian Lampung bersama seluruh pihak terkait terus berkomitmen dalam mencegah berbagai bentuk upaya penyelundupan satwa liar.

"Kita juga berharap bagi setiap masyarakat yang mengetahui tindakan penyeludupan satwa, bisa melaporkan kepada petugas berwajib," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Incar Pasar Global, Tahura Wan Abdul Rachman Gagas Kopi Ramah Burung

15 Sep 2025, 19:02 WIBNews