Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anak Krakatau Turun Status, BKSDA: Cagar Alam Bukan Destinasi Wisata

Kab. Lampung Selatan
2 min read
Anak Krakatau Turun Status, BKSDA: Cagar Alam Bukan Destinasi Wisata
Pengamatan visual Gunung Anak Krakatau, Senin(21/9/2026). (Dok. Badan Geologi melalui PVMBG).
  • Status aktivitas Gunung Anak Krakatau turun dari Level III Siaga ke Level II Waspada, tetapi kawasan Gugus Pulau Anak Krakatau tetap berstatus cagar alam.

  • BKSDA menegaskan kawasan seluas 11.630,24 hektare itu bukan destinasi wisata bebas, melainkan untuk pelestarian ekosistem, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penyadartahuan konservasi.

  • Setiap kegiatan di kawasan konservasi wajib mengantongi SIMAKSI dari BKSDA serta memperhatikan informasi dan rekomendasi teknis PVMBG terkait aktivitas vulkanik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyatakan, penurunan status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) tidak mengubah status kawasan konservasi yang dapat dikunjungi masyarakat secara bebas.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan, kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) tetap berstatus Cagar Alam. Karena itu, masyarakat tetap tidak diperbolehkan memasuki kawasan konservasi tanpa izin.

"Walaupun dari Badan Geologi melalui PVMBG statusnya turun dari Level III menjadi Level II, tetap tidak boleh masuk ke dalam kawasan konservasi tanpa izin," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

  1. 1. Status vulkanik turun, status cagar alam tetap

    IMG-20260909-WA0012.jpg
    Pengamatan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui KRI Lepu-861 milik TNI AL, Rabu (9/9/2036). (Dok. BPBD Lampung).

    Itno menjelaskan, penurunan tingkat aktivitas vulkanik merupakan informasi terkait kondisi kegunungapian GAK. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah fungsi maupun status perlindungan kawasan konservasi.

    Pasalnya, GAK merupakan bagian dari Kawasan Hutan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Kawasan ini mencakup empat pulau, yakni Pulau Gunung Anak Krakatau, Pulau Sertung, Pulau Panjang, dan Pulau Krakatau Besar (Rakata).

    "Hingga saat ini, total luas kawasan tersebut mencapai 11.630,24 hektare, termasuk wilayah perairan di sekitarnya," tegas Itno.

  2. 2. Jangan jadi alasan untuk wisata bebas

    IMG_20260803_150641.jpg
    Sejumlah wisatawan kedapatan beraktivitas di Gunung Anak Krakatau. (IDN Times/Istimewa).

    Sebagai kawasan Cagar Alam, Itno melanjutkan, kawasan Gugus Pulau Anak Krakatau memiliki fungsi utama untuk pelestarian keanekaragaman tumbuhan, satwa, maupun ekosistemnya.

    Oleh karenanya, kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai destinasi wisata umum. Kegiatan di dalam kawasan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kegiatan penyadartahuan konservasi.

    "Penurunan status aktivitas vulkanik jangan dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan wisata atau kunjungan bebas ke Pulau Gunung Anak Krakatau," kata Itno.

  3. 3. Masuk kawasan wajib kantongi SIMAKSI

    IMG_20260803_150618.jpg
    Sejumlah wisatawan kedapatan beraktivitas di Gunung Anak Krakatau. (IDN Times/Istimewa).

    BKSDA Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung mengingatkan, setiap kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi harus memenuhi ketentuan perizinan.

    Selain itu, masyarakat atau pihak yang berkepentingan wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari BKSDA sesuai dengan peraturan yang berlaku. Warga juga diminta tetap memperhatikan informasi dan rekomendasi teknis dari Badan Geologi melalui PVMBG, terkait perkembangan aktivitas vulkanik GAK.

    "Mari seluruh pihak bersama-sama menjaga kawasan hutan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau, dengan menaati ketentuan konservasi dan memastikan setiap kegiatan di dalam kawasan dilakukan sesuai aturan serta perizinan yang berlaku," imbuh Itno.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More