Update Penganiayaan Perawat, Polisi Konfrontir Dua Pihak Saling Lapor
Kedua pihak keterangan BAP berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung berujung saling lapor terus bergulir. Terbaru, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta telah menggelar perkara kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, penyidik telah memintai keterangan kedua pihak yakni Rendy Kurniawan (26) dan Awang Helmi Chirstianto (45). Itu dilakukan dengan mengkonfrontir keduanya lantaran masing-masing pihak memiliki keterangan berbeda dalam BAP.
“Gelar perkara sudah dan kemarin juga telah kita panggil, keduanya hadir dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum," ujar Resky, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik Korban
1. Kepolisian bakal segera menentukan fakta tindak pidana
Berdasarkan hasil keterangan kedua pihak diminta secara konfrontir tersebut, Resky mengungkapkan, kepolisian nantinya akan menentukan fakta tindak pidana sebenarnya dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, tim penyidik harus benar-benar cermat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini. Itu lantaran terdapat dua laporan kepolisian dari masing-masing pihak yaitu, di Polsek Kedaton (laporan Rendy Kurniawan) dan Polresta Bandar Lampung (Awang Helmi).
“Dari sini nanti kita dapat menentukan sikap, terkait fakta peristiwa terjadi, ini tinggal tunggu menunggu waktu saja,” pungkas Resky.
Baca Juga: PPNI Bandar Lampung Tutup Pintu Mediasi Kasus Perawat Rendy