TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Update Korupsi Benih Jagung, Pelimpahan Tahap I ke JPU Kejati Lampung

Bakal dilangsungkan minggu depan

pexels.com/Antoine Conotte

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 masih terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung bakal segera melaksanakan pelimpahan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati. Itu untuk dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

"Untuk perkara benih jagung, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung akan melimpahkan tahap I kepada JPU. Rencananya, itu dilaksanakan pada minggu depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, dalam video rilis, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung

1. Audit kerugian keuangan negara masih dalam proses

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan (IDN Times/Istimewa)

Andrie juga menyampaikan, untuk hasil audit besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan lembaga terkait yaitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

"Ini masih proses penghitungan lembaga, jadi kita tunggu saja hasil dari tim penyidik," kata dia.

2. Upaya penahanan terhadap tiga orang tersangka

Penahanan tersangka benih jagung oleh Kejati Lampung (IDN Times/Istimewa)

Kejati Lampung juga sudah melakukan upaya penahanan terhadap tiga orang terduga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah ED, IM, dan HR.

Untuk terduga tersangka ED dan HR, Andrie mengatakan, keduanya mesti menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Hui.

"Ini bentuk kekhawatiran kepada tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi dalam perkara," ucapnya.

Sementara bagi seorang tersangka lainnya yaitu HR, tim penyidik memutuskan untuk memberlakukan status penahanan Kota. Itu lantaran bersangkutan mengidap penyakit kanker. "Itu pertimbangan dari pendapat ahli," lanjut dia.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung di Lampung Ditahan

Berita Terkini Lainnya