TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel Dipecat dan Dipatsus 30 Hari

Terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama

Tampang AKP Andri Gustami usai menjalani sidang KKEP kasus jaringan narkotika Fredy Pratama. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terlibat kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dijatuhi hukuman sanksi disiplin Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Andri Gustami dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono di gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023) mulai sekitar pukul 11.00 sampai dengan 17.00 WIB.

"Pertama, perilaku pelanggar (AKP Andri Gustami) dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kedua, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari; ketiga, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan awak media, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam Mati

1. AKP Andri Gustami menyatakan banding

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat mengumumkan hasil sidang KKEP AKP Andri Gustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Umi mengatakan, perbuatan dan perilaku AKP Andri Gustami terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal ke-8 huruf c ke-1, dan Pasal 13 huruf e Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Keputusan tersebut dikatakan sesuai berdasarkan keputusan KKEP Nomor: PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 terhadap pelanggar atas nama AKP Andri Gustami merupakan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan.

"Dari putus PTDH tersebut, pelanggar (AKP Andri Gustami) menyatakan banding," jelas kabid humas.

2. Sidang memeriksa 9 saksi

Saksi dihadirkan di sidang KKEP AKP Andri Gustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses persidangan KKEP tersebut, Umi menyampaikan, agenda sidang terhadap pelanggar AKP Andri Gustami dimulai pembacaan persangkaan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 saksi.

"Di mana saksi-saksi terdiri dari 5 orang saksi eksternal Polri dan 4 orang saksi dari internal Polri," terangnya.

Selain itu, melalui pendamping pelanggar AKP Andri Gustami juga sempat memberikan nota pembela kepada Hakim Komisi Kode Etik Polri. "Setelah mendengar nota pembela, maka hakim Komisi Kode Erik Polri memutuskan sebagaimana dengan 3 sanksi hukuman disiplin tersebut," tambah dia.

Baca Juga: 'Kurir Spesial', Ini Peran AKP Andri Gustami di Jaringan Fredy Pratama

Berita Terkini Lainnya