Tilep Uang Drainase, Kepala Desa di Lamtim Dituntut 15 Bulan Penjara
Terdakwa juga dihukum bayar denda Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Muhtar Hadi Lasito (49) hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU M Habi Hendarso di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan sang kepala desa pada anggaran pembangunan Desa Braja Gemilang 2018-2019.
"Pembuktian dalam pasal dakwaan subsider, terhadap kewenangan terdakwa dalam rangka pengelolaan dana desa yang disalahgunakan terdakwa," ujarnya usai persidangan tuntutan, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kepala Kampung Divonis 2,5 Tahun Penjara
1. Kepala desa telah mengembalikan seluruh kerugian negara Rp179 juta
Dalam penanganan perkara, Habi mengungkapkan, Kepala Desa Hadi dipersangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Lebih lanjut disampaikannya, terdakwa juga telah mengganti seluruh kerugian negara Rp179 juta. Itu seluruhnya telah dikembalikan terdakwa ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
"Ini (kerugian negara) sudah dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan secara penuh dan dititipkan di rekening Kejari Lampung Timur," imbuhnya.
Baca Juga: Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 Juta