Ayah Perkosa Anak Kandung di Way Kanan, Korban Trauma dan Hamil!

Diperkosa pertama kali 2021

Way Kanan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan tega memperkosa anak kandungnya masih di bawah umum. Korban kini usia 17 tahun itu tengah berbadan dua alias hamil akibat perbuatan asusila pelaku.

Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap atas laporan pamong desa setempat ke pihak berwajib atas dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Hasil informasi dari masyarakat, tersangka sedang berada di Kampung Tanjung Rejo. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan, selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: IRT Malaysia Korban Kekerasan Suami di Pesawaran Pulang ke Negara Asal

1. Persetubuhan dialami korban sejak 2021

Ayah Perkosa Anak Kandung di Way Kanan, Korban Trauma dan Hamil!Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Andre Try, peristiwa kejadian persetubuhan dilakukan tersangka R terhadap korban sebut saja Bunga ini terjadi pertama kali di kamar rumah korban ditempati bersama sang ayah sekitar pukul 07.00 WIB pada 2021 lalu. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan tengah duduk di kelas 1 SMA

Sejak saat itulah, tersangka sering sekali menggauli alias berhubungan intim dengan korban sampai terahir kali dilakukan pada Minggu, 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sama, terakhir dan kebanyakan aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka terhadap korban sedang sendiri di kamar rumahnya, atau saat ibu korban lagi tidak di rumah," ungkap dia.

2. Trauma hebat dan hamil

Ayah Perkosa Anak Kandung di Way Kanan, Korban Trauma dan Hamil!ilustrasi hamil (pinterest.com)

Atas perbuatan ayah kandungnya tersebut, korban Bunga mengalami trauma hebat hingga berbadan dua. Selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Alhasil, tersangka R berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan di Kampung Tanjung Rejo, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung digiring ke Mako Polres Way Kanan untuk diproses hukum.

"Ya, tersangka R sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan, agar perkara segera dilimpahan ke Jaksa Penuntut," tegas Andre Try.

3. Diancam pidana 20 tahun kurungan penjara

Ayah Perkosa Anak Kandung di Way Kanan, Korban Trauma dan Hamil!Tampang R, ayah perkosa anak kandung di Way Kanan hingga hamil dan trauma saat diamankan petugas kepolisian. (Dok. Polres Way Kanan).

Akibat perbuatan bejatnya, Andre Try menegaskan, tersangka R dapat dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dikarenakan tersangka R merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya di tambah 1 per tiga dari ancaman pokok yaitu, menjadi 20 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Baca Juga: Bak Fast and Furious, 2 Angkot Bandar Lampung Adu Balap dan Terguling

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya