Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Pemkab Lamsel Divonis 18 Bulan
Dinilai hakim bersalah rugikan korban Rp2,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis terdakwa Akbar Bintang Putranto hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Amar putusan terdakwa kasus penipuan dan penggelap modus jual beli proyek dan jabatan di Pemkab Lampung Selatan itu, dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agus Windana, Jumat (15/9/2023).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Segini Harta Eks Kasat Narkoba Lamsel Terlibat Jaringan Fredy Pratama
1. Dinilai bersalah mengakibatkan korban merugi Rp2,6 miliar
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni, terdakwa Akbar Bintang Putranto dinilai bersalah lantaran telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dalam hal ini Yusar Riyaman Saleh merugi kurang lebih Rp2,6 miliar.
Sedangkan pertimbangan hal-hal meringankan bagi terdakwa Akbar Bintang dinilai bersikap sopan selama proses persidangan di PN Tanjungkarang.
"Terdakwa juga berjanji, untuk tidak akan mengulangi perbuatannyanya lagi, serta dirinya tidak pernah dihukum suatu perkara pidana," imbuh hakim Agus.
Baca Juga: Anggota DPRD Condrowati Minta Pemprov Lampung Serius Tangani El Nino