TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tawari Uang Jajan, Penjaga Sekolah Terciduk Perkosa Siswi SD Lampung

Ngaku sudah tiga kali rudapaksa korban

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya Sih...

  • Penjaga sekolah paruh baya di Lampung Tengah merudapaksa siswi kelas 6 SD dan telah melakukannya sebanyak tiga kali.
  • Pelaku SW (54) warga Kecamatan Gunung Sugih sudah diamankan polisi setelah dipegang oleh pegawai tata usaha sekolah.
  • Pelaku melakukan aksi bejat saat jam pulang sekolah dengan modus memberi uang jajan sebagai iming-iming, dijerat Pasal 81 Jo. 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lampung Tengah, IDN Times - Penjaga sekolah paruh baya terciduk merudapaksa siswi kelas 6 SD di Lampung Tengah. Aksi tindak asusila pelaku itu diakui sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pelaku inisal SW (54) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu kini telah diamankan petugas kepolisian atas laporan kepala sekolah setempat.

"Iya, kami menangkap penjaga sekolah SDN inisial SW karena rudapaksa siswi kelas VI SD," ujar Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Rawan Perdagangan Orang, Ada Ribuan Warga Lampung jadi PMI Ilegal

1. Tindak asusila terciduk petugas TU

sosok tersangka SW. (DOK. Polsek Gunung Sugih).

Abri mengungkapkan, perbuatan asusila pelaku SW ini terbongkar setelah seorang pegawai tata usaha (TU) di sekolah setempat memergoki korban A sedang bersama SW, Rabu (4/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Alhasil, kejadian itu dilaporkan petugas TU kepada kepala sekolah SDN. Kemudian lanjut kapolsek, sang kepala sekolah memanggil wali korban untuk menjemput sekaligus memberitahukan informasi tersebut.

"Atas kejadian dan informasi kepala sekolah tersebut, orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke Polsek Gunung Sugih," ungkap Abri.

2. Akui setubuhi korban sudah 3 kali

Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SW, sebelumnya telah diketahui identitasnya tersebut.

Tersangka SW ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya berada dii Kampung Wonosari, Gunung Sugih dan langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.

"Hasil pemeriksaan kami, perbuatan bejat penjaga sekolah ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali kepada korban," ucapnya.

3. Rayu hingga imingi korban uang jajan

Lebih lanjut pelaku SW melakukan tindak pidana asusila tersebut saat jam pulang sekolah. Modusnya, pelaku mendatangi dan merayu korban hingga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan demi memuluskan aksi bejatnya.

Aksi bejat pelaku SW juga diakui selalu dilakukan kepada korban di lingkungan SD, tepatnya area bagian dapur sekolah.

"SW dijerat dengan Pasal 81 Jo. 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tandas kapolsek.

Berita Terkini Lainnya