TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Target Sasaran Total Vaksinasi COVID-19 Lampung Berubah 7.558.816 Jiwa

Merujuk Surat Kemenkes RI Nomor: GSR.01.02/C/IV/2022

Ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung mengonfirmasi provinsi setempat mengalami perubahan target sasaran total cakupan vaksinasi COVID-19 dari 6.645.226 menjadi 7.558.816 jiwa.

Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, perubahan angka target sasaran tersebut merujuk penambahan sasaran awal yaitu, 6.645.226 jiwa ditambah target sasaran vaksinasi COVID-19 untuk anak sebanyak 913.590 jiwa.

"Dengan perubahan ini, konsekuensinya cakupan vaksinasi COVID-19 untuk cakupan total sasaran mengalami perubahan atau cakupan akan turun di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Lampung," ujarnya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Warga Bandar Lampung Gemar Beri Makan Kera, Bisa Tertular Monkeypox?

1. Cakupan dosis lengkap Provinsi Lampung kini 64,29 persen

Kadiskes Provinsi Lampung, Reihana. (IDN Times/Istimewa)

Pascaterjadi perubahan target tersebut, Reihana menjelaskan, capaian vaksinasi COVID-19 untuk dosis lengkap di Provinsi Lampung dari 73,12 persen menjadi 64,29 persen. Penghitungan itu merupakan hasil kumulatif per 3 Agustus 2022.

Menurutnya, pendataan itu sesuai Surat Direktur Pengelolaan Imunisasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor: GSR.01.02/C/IV/2022 tertanggal 3 Agustus 2022, tentang Pemberitahuan Perubahan Sasaran Vaksinasi COVID-19 di seluruh Indonesia.

"Pemberlakuan ini terhitung sejak surat dikeluarkan, menyangkut perubahan cakupan vaksinasi COVID-19. Ini disebab perubahan denominator atau penyebut yang disampaikan melalui Surat Kemenkes RI," imbuhnya.

2. Total sasaran ditambah vaksinasi anak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Lampung dan jajaran, untuk terus menggeber akselerasi vaksinasi COVID-19. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Reihana menyampaikan, denominator atau penyebut itu digunakan menghitung cakupan vaksinasi COVID-19 yaitu, menggunakan sasaran yang sudah ditambahkan dengan sasaran vaksinasi anak.

Oleh karenanya, seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air dapat segera menyesuaikan dalam laporan capaian vaksin COVID-19.

"Setiap provinsi wajib mengumpan balik yang dibuat menggunakan denominator atau penyebut baru, sesau aturan Kemenkes RI," katanya.

Baca Juga: DPD PDIP Lampung Adukan Ceramah Ujaran Kebencian Sukarno ke Mapolda 

Berita Terkini Lainnya