TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain ART, AKP Andri Gustami Pakai Rekening Calo Tiket Bakauheni

Calo sempat diberi uang Rp500 ribu

Sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (20/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami turut memakai rekening milik calo tiket kapal Pelabuhan Bakauheni. Itu guna menampung aliran uang dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

Rekening dimaksud milik Eko Dwi Prasetyo, salah satu dari tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembuktian di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).

Saksi Eko Dwi Prasetyo diketahui merupakan salah satu dari tiga pemilik rekening digunakan terdakwa. Itu setelah sebelumnya, Sopiah, mantan ART keluarga terdakwa juga dimanfaatkan Andri telah menjadi saksi sidang, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Ini Alasan AKP Andri Gustami Bisa Dijuluki Kurir Spesial Fredy Pratama

1. Terdakwa perintahkan anggota cari dan pinjam rekening orang lain

Sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (20/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, JPU Eka Aftarini mulanya menelusuri ihwal hubungan perkenalan antara Eko dengan terdakwa AKP Andri. Saksi itu mengaku sehari-hari berprofesi menjadi calo alias makelar tiket di Pelabuhan Bakauheni.

Menurut pengakuan Eko, rekening itu awalnya dipinjam saksi lainnya atas nama Parlindungan merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

"Rekening saya pernah dipinjam oleh Parlindungan, katanya untuk Kasat (Terdakwa)," ucap saksi Eko.

"Waktu itu kamu kasih? Kamu tanya gak mau dipakai untuk apa?," tanya JPU Eka menyoal jawaban saksi.

"Saya gak tahu menahu dipakai buat apa. Saya pikir rekening itu gak terpakai, jadi saya kasih saja," timpal Eko.

2. Tercatat transaksi uang masuk Rp220 juta

Sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (20/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendengar pengakuan Eko, JPU Eka kembali menelisik lebih jauh menyangkut pengetahuan saksi, ihwal aktivitas transaksi uang melalui nomor rekening tersebut.

Alhasil, terungkap rekening milik saksi Eko tersebut telah menerima atau menghimpun kiriman uang mencapai Rp220 juta, dengan keterangan beberapa transferan uang masuk.

"Kamu tahu tidak kalau ini dipakai sama terdakwa menerima transferan uang," tanya JPU.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Pakai Rekening ART Terima Aliran Uang Ferdy Pratama

Berita Terkini Lainnya