Pria Bunuh Tetangga Diejek Belum Punya Keturunan Diancam Pidana Mati
Polisi tetapkan pasal pembunuhan berencana dan pencurian
Intinya Sih...
- Pria di Lampung Utara ditetapkan pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati karena membunuh tetangganya yang mengolok belum memiliki keturunan.
- Pelaku juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan setelah mengambil uang korban dan merekayasa aksi pembunuhan akibat perampokan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
- Pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati dengan ucapan korban yang menyakitinya, sehingga tidak menyesali tindakannya membunuh tetangganya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Pria membunuh tetangga wanita paruh baya di Lampung Utara lantaran sakit hati diolok belum memiliki keturunan dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan diancam hukuman pidana mati.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, perbuatan pelaku Sadadi Ahmad (30) warga Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan kepada korbannya tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Iya, ancaman pelaku (Sadadi Ahmad) hukuman mati, atau 20 tahun, atau seumur hidup," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Diejek Belum Punya Keturunan, Pria di Lampung Bunuh Tetangga