TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Bunuh Tetangga Diejek Belum Punya Keturunan Diancam Pidana Mati

Polisi tetapkan pasal pembunuhan berencana dan pencurian

Pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Lampung Utara, Sadadi Ahmad. (Dok. Polres Lampung Utara).

Intinya Sih...

  • Pria di Lampung Utara ditetapkan pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati karena membunuh tetangganya yang mengolok belum memiliki keturunan.
  • Pelaku juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan setelah mengambil uang korban dan merekayasa aksi pembunuhan akibat perampokan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
  • Pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati dengan ucapan korban yang menyakitinya, sehingga tidak menyesali tindakannya membunuh tetangganya.

Lampung Utara, IDN Times - Pria membunuh tetangga wanita paruh baya di Lampung Utara lantaran sakit hati diolok belum memiliki keturunan dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan diancam hukuman pidana mati.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, perbuatan pelaku Sadadi Ahmad (30) warga Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan kepada korbannya tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan.

"Iya, ancaman pelaku (Sadadi Ahmad) hukuman mati, atau 20 tahun, atau seumur hidup," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Diejek Belum Punya Keturunan, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

1. Dikenakan juga pasal pencurian dengan kekerasan

Selain pasal pembunuhan, Stefanus Boyoh melanjutkan, pelaku berhasil diamankan petugas di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara ini juga diancam persangkaan pasal pencurian dengan kekerasan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 3, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan orang mati. Ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Iya, kami juga menerapkan persangkaan Pasal 365 Ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegas Kasatreskrim.

2. Ambil dan buang uang korban

Pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Lampung Utara, Sadadi Ahmad. (Dok. Polres Lampung Utara).

Stefanus melanjutkan, persangkaan pasal pencurian dengan kekerasan ini lantaran pelaku setelah menghilang nyawa korban turut mengambil uang milik wanita paruh baya tersebut, guna merekayasa aksi pembunuhan akibat tindak pidana perampokan.

"Pelaku mengambil uang korban dan dibuang, serta mengacak-acak rumah korban agar disangka tindak pidana pencurian," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya