Modus Barang Bekas, 5 Kang Rongsok Gasak Puluhan Outdoor AC Dibekuk

Barang curian dijual dengan cara dipreteli

Intinya Sih...

  • Lima kawanan pencurian outdoor AC di Bandar Lampung berhasil ditangkap oleh polisi setelah melancarkan aksi mengincar pertokoan hingga rumah.
  • Para tersangka menggunakan modus pura-pura mencari barang bekas untuk mencuri kompresor AC yang ditempatkan di luar bangunan tanpa pengaman.
  • Pelaku menjual barang curian ke pengepul barang bekas dengan cara dipreteli, dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Bandar Lampung, IDN Times - Lima kawanan pencurian outdoor AC di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dibekuk personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Para pelaku melancarkan aksi tindak pidana ini mengincar pertokoan hingga rumah.

Kelima pelaku warga Bandar Lampung inisal MA (34), MS (36), AS (37), ST (30), dan JS (33). Mereka ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di kota setempat, Rabu (26/6/2024).

"Benar, kami menangkap sindikat pencuri kompresor AC. Total pelaku dan telah ditetapkan tersangka sebanyak 5 orang pria," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Rabu (3/6/2024).

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke78, YLC Bandar Lampung Hadiahi Kapolresta Karikatur

1. Modus pura-pura cari barang bekas

Modus Barang Bekas, 5 Kang Rongsok Gasak Puluhan Outdoor AC DibekukKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Dennis mengungkapkan, para tersangka melancarkan aksi pencurian tersebut modus berpura-pura mencari barang-barang bekas alias rongsokan.

Setelah mendapati situsi dan kondisi lokasi ditargetkan dalam keadaan aman, para tersangka dengan cepat menurunkan outdoor AC dan seketika menyembunyikannya di dalam gerobak dorong.

"Untuk target yang mereka diincar, ini kebanyakan merupakan ruko atau toko hingga rumah kosong dengan kompresor AC ditempatkan di luar bangunan tanpa pengaman," ungkap kasatreskrim.

2. Dijual ke pengepul barang bekas dengan cara dipreteli

Modus Barang Bekas, 5 Kang Rongsok Gasak Puluhan Outdoor AC DibekukPara tersangka menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dari pemeriksaan, Dennis menyebutkan, kelima tersangka tidak selalu beraksi secara bersamaan, melainkan dua hingga tiga orang dalam sekali aksi pencurian. Mereka juga membagi peran mulai dari mencopot hingga mengawasi keadaan sekitar TKP.

“Dari lima tersangka yang kita tangkap, pengakuan masing-masing ada yang sudah tiga kali sampai lima kali melakukan pencurian serupa,” imbuhnya.

Pascaberhasil menggasak outdoor AC tersebut, para pelaku menjual barang curian ini ke pihak pengepul barang bekas dengan cara dipreteli. "Dalam sekali aksi, mereka ini bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu sampai satu juta rupiah," sambung dia.

3. Diancam 7 tahun penjara, warga diminta waspada

Modus Barang Bekas, 5 Kang Rongsok Gasak Puluhan Outdoor AC DibekukIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Selain kelima pelaku, Dennis menambahkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu gunting pemotong besi, pahat, dua obeng, satu tang, dan empat topi digunakan tersangka saat melancarkan aksi pencurian.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka telah diamankan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar waspada terhadap aksi pencurian serupa dan bisa mengantisipasi kejahatan ini dengan melengkapi outdoor AC dengan pengamanan semisal tralis besi," tandas kasatreskrim. 

Baca Juga: 35 Tokoh di Bandar Lampung Sudah Coklit Data Pemilih

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya