Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji Dijerat Pasal Berlapis

Diancam pidana mati dan atau penjara seumur hidup

Intinya Sih...

  • Polisi jerat pelaku pembunuhan siswi SMK pasal berlapis
  • Pasal diterapkan termasuk pembunuhan berencana dan perlindungan anak di bawah umur
  • Tersangka H dapat dihukum pidana mati atau seumur hidup

Mesuji, IDN Times - Polisi menjerat pelaku pembunuhan Anggi Lestari, siswi SMK di Kabupaten Mesuji pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan perlindungan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pelaku inisal H tak lain merupakan paman dari korban sendiri sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Anggi Lestari.

"Iya, hasil penyelidikan dan penyidikan perbuatan tersangka H dalam perkara ini akan disangkakan pasal berlapis, pembunuhan berencana dan perlindungan anak di bawah umur," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Mesuji Ternyata Paman Korban, Ini Motifnya

1. Diancam pidana mati atau seumur hidup

Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji Dijerat Pasal BerlapisPelaku H ditangkap personel gabungan atas kasus pembunuhan siswi SMK di Kabupaten Mesuji. (IDN Times/Istimewa).

Terkait jerat pasal dimaksud, Umi menjelaskan, pasal diterapkan kepada tersangka H meliputi Pasal 340 subsider 338 atau 365 ayat 3 Jo. 53 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 81 ayat 3 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Yahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka H, pidana mati atau seumur hidup," tegas Umi.

2. Pelaku perkosa korban setelah dibunuh

Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji Dijerat Pasal BerlapisPenampakan penemuan jasad siswi SMK di Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Umi menyampaikan, penerapan pasal tersebut sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan petugas mendapati fakta tersangka H bukan hanya membunuh Anggi Lestari, melainkan turut memperkosa korban setelah menghilangkan nyawa siswi SMK tersebut.

Persangkaan itu dikuatkan dengan temuan cairan sperma di alat vital korban dan telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium. Hasilnya, identik dengan tersangka H.

"Motif awal pelaku untuk mengambil uang milik korban, tapi karena korban ini memberikan perlawanan sehingga pelaku panik dan membunuh korban. Setelah itu, baru diperkosa oleh pelaku," ungkapnya.

3. Polisi masih lengkapi berkas perkara

Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji Dijerat Pasal BerlapisBarang bukti tindak pidana pembunuhan pelaku H. (IDN Times/Istimewa).

Umi menambahkan, penyidik Polres Mesuji saat ini masih terus melakukan proses pemeriksaan intensif terhadap tersangka H. Itu guna pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat.

Tersangka H dan barang bukti tindak pidana berupa pakaian korban hingga pisau digunakan pelaku menghabisi nyawa Anggi Lestari telah diamankan di Mapolres Mesuji.

"Tersangka H masih terus dimintai keterangannya, Polres Mesuji juga masih melengkapi berkas-berkas lain dalam perkara ini untuk kemudian diserahkan ke penuntut umum," tandas Umi.

Baca Juga: Kapolda Lampung Apresiasi Timsus Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya