TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencuri Ditembak Mati Polisi, Pihak Keluarga Minta Pendampingan Hukum 

Kapolres Lampung Timur: orang protes silahkan saja!

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Pihak keluarga Mursalin (40), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditembak mati personel Tekab 308 Polres Lampung Timur meminta pendampingan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Itu lantaran meninggalnya pelaku dinilai cukup janggal.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sumaindra mengatakan, pendampingan tersebut merupakan permintaan pihak keluarga pelaku yang menganggap. Bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses penangkapan terhadap Mursalin.

"Bila dari beberapa dokumentasi oleh keluarga, terdapat luka tembak di dada tembus dan beberapa luka lebam pada tubuh pelaku. Ini dari keterangan saksi dan foto keluarga," ujar Indra, sapaan akrabnya saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Bencana Akibat Perubahan Iklim Dirasakan Petani Lampung Timur

1. Adik pelaku sempat berpesan agar Mursalin tidak diapa-apakan

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pengakuan pihak keluarga Mursalin, Indra menyampaikan, dalam proses penangkapan tersebut pelaku berada di kamar dengan pintu terkunci. Lalu pintu langsung dibuka oleh sang adik, Selimah Wati.

Usai pintu kamar terbuka, aparat kepolisian segera masuk ke kamar dan menangkap Mursalin tanpa memberikan perlawanan apapun.

"Adiknya sempat berpesan ke polisi, tolong jangan ribut karena orang tua mereka sedang sakit. Kemudian begitu dibawa dia juga menyampaikan pelaku jangan diapa-apakan silahkan diproses saja," imbuh Indra.

Lebih lanjut Indra menyebutkan, proses penangkapan dilakukan anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur Rabu (13/4/2022) sekita pukul 03.00 WIB. Namun beberapa jam kemudian salah satu anggota Polres setempat memberi kabar bawah Mursalin telah meninggal dunia. "Kabar meninggal sekitar jam 07.00 pagi," lanjutnya.

2. Pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan

akuratnews.com

Melihat runtutan peristiwa penangkapan tersebut, Indra memastikan salah satu keluarga pelaku menyatakan Mursalin diamankan kepolisian tanpa memberikan perlawanan atau tindakan-tindakan berpotensi mengancam maupun membahayakan aparat penegak hukum.

"Kalau dari keterangan polisi, pelaku ditembak mati karena membahayakan petugas. Tapi untuk senjata api (milik pelaku) kami masih mendalami dan meminta keterangan saksi agar mengetahui kejadian persisnya seperti apa," imbuh dia.

3. LBH Bandar Lampung telah melayangkan laporan ke propam hingga Komnas HAM

Dok. IDN Times/bt

Menindaklanjuti aduan pihak keluarga pelaku tersebut, LBH Bandar Lampung bakal menindaklanjuti kasus mulai dari mengumpulkan barang bukti dugaan penangkapan inprosedural hingga melayangkan laporan ke Program Mabes Polri serta Komnas HAM.

Selain itu, pihaknya bersama keluarga juga bakal melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK).

"Langkah ini juga sudah melalui penandatanganan surat kuasa dari pihak keluarga kepada kami dan akan mulai kami tindaklanjuti," tandas dia.

Baca Juga: Satu Pelaku Bobol Rumah Warga Ditembak, Sempat Sandera Adik Korban

Berita Terkini Lainnya