Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bandar Lampung Kembali Ditunda
Penundaan hingga masuk zona hijau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa COVID-19 tahun ajaran baru 2021-2022. Itu pasca ditetapkan Ibu Kota provinsi masuk dalam zona merah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung nomor: 420/917/111.01/2021 tertanggal Rabu, 7 Juli 2021. Itu sekaligus menindaklanjuti Instruksi Mendagri RI Nomor 17 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
"Memperhatikan penyebaran virus Corona di Kota Bandar Lampung masih tetap tinggi, serta kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan pembelajaran," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Epidemiologi Lampung: Zona Merah Indikasi Kegagalan Tangani COVID-19
1. PTM terbatas ditunda hingga memasuki zona hijau
Menimbang akan hal tersebut, Pemkot Bandar Lampung memutuskan kegiatan PTM terbatas ditunda sampai dengan kondisi dan situasi dinyatakan aman dan telah memasuki zona hijau penyebrangan COVID-19.
"Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah (BDR), dengan sistem daring (luring)," tegas Eva.
Menurutnya, hal-hal bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh dinas terkait, yaitu Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Mikro Bunda Eva Malah Minta Maaf, Ada Apa?