TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, Ada 5 Tersangka!

Tersangka akui perbuatan spontanitas

Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Intinya Sih...

  • Kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh memasuki babak baru dengan lima tersangka ditetapkan.
  • Para tersangka mengakui aksi pengerusakan hingga pembakaran kantor secara spontanitas dan siap bertanggung jawab, menyesali perbuatannya.
  • Polisi masih mendalami peristiwa perkara dan tidak menutup kemungkinan penambahan keterlibatan tersangka lainnya, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.

Lampung Barat, IDN Times - Kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka telah diamankan masing-masing Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) dan Munir (53).

"Benar, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka sebelumnya merupakan terperiksa sebagai terduga pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Dalami Dugaan Provokasi, Polisi Selidiki Pembakaran Kantor PPA Suoh

1. Para tersangka akui perbuatan secara spontan

Tangkap layar video amukan massa di Kantor PPA Resort Suoh TNBBS. (IDN Times/Istimewa).

Juherdi menjelaskan, kelima tersangka merupakan warga dua kecamatan terdampak konflik dengan Harimau Sumatera di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Dalam penetapan ini, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan diperoleh penyidik, para tersangka telah mengakui aksi pengerusakan hingga pembakaran kantor setempat.

"Dari keterangan mereka, perbuatan itu dilakukan secara spontanitas, bahkan mereka mengakui dan siap bertanggung jawab. Pada intinya, mereka sangat menyesali perbuatan itu," ungkapnya.

2. Terancam 12 tahun penjara

Website

Saat ini polisi masih terus mendalami dan memproses peristiwa perkara, hingga tak menutup kemungkinan penambahan keterlibatan tersangka lainnya.

"Nanti kita lihat hasil penyidikan (tersangka baru), keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini masih kita dalami," tegas kasatreskrim.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Juherdi menambahkan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana. "Ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara," sambung dia.

Berita Terkini Lainnya