Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, Ada 5 Tersangka!
Tersangka akui perbuatan spontanitas
Intinya Sih...
- Kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh memasuki babak baru dengan lima tersangka ditetapkan.
- Para tersangka mengakui aksi pengerusakan hingga pembakaran kantor secara spontanitas dan siap bertanggung jawab, menyesali perbuatannya.
- Polisi masih mendalami peristiwa perkara dan tidak menutup kemungkinan penambahan keterlibatan tersangka lainnya, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Barat, IDN Times - Kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka telah diamankan masing-masing Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) dan Munir (53).
"Benar, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka sebelumnya merupakan terperiksa sebagai terduga pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Dalami Dugaan Provokasi, Polisi Selidiki Pembakaran Kantor PPA Suoh