Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang kernet mobil tangki BBM Pertamina harus berurusan dengan aparat kepolisian usai menganiaya pria paruh baya penyandang disabilitas mental (ODGJ) di Kota Bandar Lampung.
Pelaku Muhamad Yusuf Agil (21) warga Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Korban pria anonim ditemukan masyarakat sudah dalam keadaan berlumuran darah.
"Iya, kami mengamankan pelaku utama peristiwa penganiayaan inisal MYA. Korban Mr X ini berusia kurang lebih 45 tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Periksa Caleg Demokrat dan PKS, Ini Kesimpulan Bawaslu Bandar Lampung
1. Korban meninggal di rumah sakit
Barang bukti tindak pidana penganiayaan ODGJ hingga tewas di Bandar Lampung. (Dok. Satreskrim Polresta Bandar Lampung). Dennis mengatakan, peristiwa penganiayaan dialami korban merupakan ODGJ itu terjadi di sekitar Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban ditemukan berlumuran darah akibat penganiayaan pelaku tidak dikenali di lingkungan TKP.
"Dari keterangan masyarakat, pelaku diduga mengendarai mobil tangki karena korban sempat melakukan pelemparan terhadap mobil pelaku," ungkapnya.
Pascatemuan peristiwa tersebut, masyarakat sekitar langsung menolong korban dan dibawa ke rumah sakit. "Korban dinyatakan meninggal dunia di RS, akhirnya masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton," sambung kasatreskrim.
2. Polisi amankan barang bukti mobil tangki SPBU dan sebilah besi
Barang bukti tindak pidana penganiayaan ODGJ hingga tewas di Bandar Lampung. (Dok. Satreskrim Polresta Bandar Lampung). Berbekal laporan masyarakat, Dennis melanjutkan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan tak membutuhkan waktu lama hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku masih berada di salah satu SPBU Kota Bandar Lampung.
"Sekitar jam 4 sore di hari kejadian, kami menangkap pelaku MYA bersama seorang sopir mobil tangki tersebut," ucapnya.
Alhasil, polisi langsung menggelandang pelaku MYA dan sopir tersebut beserta barang bukti berupa mobil tanhki SPBU hingga sebilah besi digunakan pelaku menganiaya korban ke Mapolresta Bandar Lampung. "Hasil pemeriksaan awal, pelaku utama dalam kasus penganiayaan ini yaitu MYA, sementara rekan sopir masih kami jadikan sebagai saksi," lanjut dia.