Paman Perkosa Ponakan di Pesawaran, Terungkap Kirim Pesan WhatsApp 

Korban diancam pelaku

Intinya Sih...

  • Pria di Kabupaten Pesawaran memperkosa keponakannya sendiri setelah orang tua korban menemukan pesan singkat WhatsApp pelaku meminta jatah berhubungan badan di handphone korban.
  • Pelaku inisial AP diamankan petugas tanpa perlawanan saat tengah berada di tepi jalan Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.
  • Kasus pemerkosaan ini akan menjerat pelaku AP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pesawaran, IDN Times - Pria di Kabupaten Pesawaran memperkosa keponakannya sendiri. Aksi bejat sang paman terungkap setelah orang tua korban mendapati pesan singkat WhatsApp (WA) pelaku minta jatah berhubungan badan di handphone korban.

Pelaku inisal AP diamankan petugas tanpa perlawanan saat tengah berada di tepi jalan Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran. Kegiatan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.

"AP diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Jelang Jadwal Perdana, Kemenag Lampung Pastikan Kesiapan Haji 2024

1. Pelaku perkosa korban saat menginap di rumah nenek

Paman Perkosa Ponakan di Pesawaran, Terungkap Kirim Pesan WhatsApp Sosok pelaku AP diamankan Satreskrim Polres Pesawaran. (Dok. Polres Pesawaran).

Dari keterangan diperoleh petugas, Deddy menjelaskan, aksi bejat AP terhadap korbannya itu terjadi saat menginap di rumah sang nenek, Rabu (19/2/2023) sekira pukul 21.30 WIB. Korban tengah tidur di dalam kamar, tiba-tiba dikejutkan oleh bekapan tangan pada mulut.

Sontak korban menoleh, ternyata membekap mulutnya dengan tangan adalah AP yang tak lain merupakan pamannya sendiri. Alhasil, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.

"Korban ketakutan dan bisa pasrah, pelaku AP juga melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban," ungkap Kapolsek.

2. Korban ketakutan diancam pelaku

Paman Perkosa Ponakan di Pesawaran, Terungkap Kirim Pesan WhatsApp Ilustrasi pemerkosaan.. (Google)

Pascamemperkosa korban, Deddy melanjutkan, pelaku AP mengancam siswi SMP tersebut dengan kepalan tangan, agar korban tidak menceritakan perbuat bejatnya kepada orang lain. Korban ketakutan hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, terlebih, AP merupakan paman kandungnya.

Seiring berjalannya waktu, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban dan mendapati pesan WA bernada mesum dari AP meminta jatah untuk berhubungan badan. Atas temuan itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran.

"Setelah diamankan, pelaku AP langsung kami gelandang ke Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasatreskrim.

3. Terancam penjara 15 tahun ditambah sepertiga hukuman

Paman Perkosa Ponakan di Pesawaran, Terungkap Kirim Pesan WhatsApp Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Dalam kasus ini, Deddy menambahkan, pelaku AP akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana pokok maksimal 15 tahun penjara, dikarenakan pelaku merupakan orang dekat korban ditambah sepertiga hukuman," tandas kasatreskrim.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Paman Perkosa Ponakan di Pesawaran, Terungkap Kirim Pesan WhatsApp Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Baca Juga: Enggan Bayar Makan, 2 Pria Ngaku Preman Bandar Lampung Todongkan Pisau

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya