TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Pura-pura Bertamu, Pria Way Kanan Curi Barang Senilai Rp150 Juta

Pencuri masuk lewat jendela rumah

Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah beralamatkan Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Utara, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah beralamatkan Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/1/2022). Pencurian itu mengakibatkan total kerugian Rp150 juta.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi pencurian tersebut menimpa korban Hendi Setiawan (33) yang dilakukan oleh pelaku pencurian berinisial TW (33).

"Tersangka TW, warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Pakuwon Ratu, Kabupaten Way Kanan ini merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya," ujarnya, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: DPD Gerindra Umumkan 2 Nama Rekomendasi Bacalon Wakil Bupati Lampura

1. Modus operandi berpura-pura bertamu ke rumah korban

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam melancarkan aksinya, Kapolres menjelaskan, pelaku bermodus operandi berpura-pura bertamu ke rumah calon korban. Itu guna lebih dulu memantau dan mengetahui situasi dan kondisi rumah tersebut.

Usai mengetahui rumah itu tidak berpenghuni, pelaku langsung masuk melalui jendela samping dengan cara merusak daun jendela menggunakan linggis dan golok.

"Setelah berhasil masuk, pelaku ini dengan cepat langsung mencari sejumlah barang berharga milik korban mulai dari uang tunai, perhiasan, hingga alat-alat elektronik," kata Kurniawan.

2. Pelaku mencuri perhiasan hingga barang elektronik

Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah beralamatkan Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa)

Seperti halnya dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti meliputi 1 handphone Samsung J7, 1 cincin emas berikut surat, 1 kalung emas berikut surat, 1 gantungan kalung beserta surat, dan sepasang anting emas.

Selain itu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai Rp150.000, hingga satu buah linggis dan satu bilah golok milik pelaku.

"Pengungkapan kasus ini total korban mengalami kerugian mencapai 150 juta rupiah, beserta mesin EDC BRI-Link dan agen BNI 46," ucap Kurniawan.

Baca Juga: Warga Way Kanan Keluhkan Blank Spot Komunikasi, Kadiskominfo Beber Ini

Berita Terkini Lainnya