Modus Pura-pura Bertamu, Pria Way Kanan Curi Barang Senilai Rp150 Juta
Pencuri masuk lewat jendela rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah beralamatkan Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/1/2022). Pencurian itu mengakibatkan total kerugian Rp150 juta.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi pencurian tersebut menimpa korban Hendi Setiawan (33) yang dilakukan oleh pelaku pencurian berinisial TW (33).
"Tersangka TW, warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Pakuwon Ratu, Kabupaten Way Kanan ini merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya," ujarnya, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: DPD Gerindra Umumkan 2 Nama Rekomendasi Bacalon Wakil Bupati Lampura
1. Modus operandi berpura-pura bertamu ke rumah korban
Dalam melancarkan aksinya, Kapolres menjelaskan, pelaku bermodus operandi berpura-pura bertamu ke rumah calon korban. Itu guna lebih dulu memantau dan mengetahui situasi dan kondisi rumah tersebut.
Usai mengetahui rumah itu tidak berpenghuni, pelaku langsung masuk melalui jendela samping dengan cara merusak daun jendela menggunakan linggis dan golok.
"Setelah berhasil masuk, pelaku ini dengan cepat langsung mencari sejumlah barang berharga milik korban mulai dari uang tunai, perhiasan, hingga alat-alat elektronik," kata Kurniawan.
Baca Juga: Warga Way Kanan Keluhkan Blank Spot Komunikasi, Kadiskominfo Beber Ini