TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Pinjami HP, Paman di Pesawaran Cabuli Keponakan

Terancam pidana 15 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Intinya Sih...

  • Anak SD menjadi korban pencabulan pamannya sendiri dengan modus meminjam handphone.
  • Pelaku ditangkap setelah video aksi bejatnya ditemukan oleh anaknya dan dilaporkan keluarga korban.
  • Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pesawaran, IDN Times - Seorang anak Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan pamannya sendiri. Pelaku menjalankan aksi bejatnya modus meminjamkan handphone.

Pelaku inisial W warga Padang Cermin, Pesawaran. Ia tega mencabuli keponakannya masih berusia 10 tahun inisal IAP.

"Benar, pelaku telah kami tangkap pada Kamis 14 Maret 2024. Pelaku ini merupakan paman kandung dari korban pencabulan," kata Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husinnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga: Korban Pemerkosaan 10 Pria di Lampura Diberi Pendamping Psikologi

1. Terungkap saat video aksi bejatnya dilihat sang anak meminjam HP

Tampang pelaku W. (Dok. Polres Pesawaran)

Disampaikan Supriyanto, perbuatan asusila itu terjadi saat pelaku sedang berada di rumah korban berada di Kecamatan Gedong Tataan. W tiba-tiba menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar.

Kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku. Dengan rayuan tersebut, pelaku berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan handphone milik pelaku dipinjamkan ke korban.

"Terungkapnya kasus ini, saat anak dari pelaku tidak sengaja melihat video bejat yang direkam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya terkait pencabulan itu," tuturnya.

2. Ditangkap tanpa perlawanan

Ilustrasi tersangka buronan : Pexels.com

Akibat peristiwa tersebut, Supriyanto melanjutkan, keluarga pun langsung melaporkan peristiwa asusila ini ke Mapolres Pesawaran guna ditindaklanjuti.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Natar tanpa perlawanan," ujarnya.

3. Akui perbuatan asusilanya

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah dilakukan interogasi, Supriyanto menyampaikan, pelaku mengakui perbuatannya namun pelaku mengaku lupa kapan perbuatan asusila itu terjadi.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

Berita Terkini Lainnya