TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris! Ayah di Lamtim Berulangkali Perkosa Putri Kandung Usia 14 Tahun

Korban alami trauma hebat

Sosok Agus Yudi, pelaku pemerkosa putri kandung berusia 14 tahun di Kabupaten Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Lampung Timur, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Lampung Timur memperkosa putri kandungnya masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dialami korban sudah dilakukan berulang-ulang kali selama satu tahun terakhir atau sejak 2022.

Pelaku Agus Yudi (39) warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. Ia tega menyetubuhi putri kandungnya masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga korban mengalami trauma hebat.

"Perbuatan AY (Agus Yudi) telah dilakukan berulang kali dari sejak 2022, korban bahkan sudah tidak ingat lagi berapa kali dirudapaksa pelaku. Akibat peristiwa ini, sang anak merasa trauma," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: 182 Kasus DBD di Bandar Lampung 2023, Cek Cara Pencegahan

1. Perkosa korban terakhir kali di penghujung pekan lalu

Ilustrasi persetubuhan. IDN Times

Johanes melanjutkan, pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini saat korban ZV kembali diperkosa sang ayah di dalam kamar pribadi, Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Waktu itu, ayah kandung korban menyelinap masuk ke kamar dengan cara membuka kunci pintu di saat ZV tengah tertidur pulas. Kemudian pelaku langsung memperkosa korban, ZV tersadar atas ulah sang ayah seketika memberikan perlawanan dengan menendang tubuh pelaku.

"Karena tenaga pelaku lebih kuat hingga korban tidak berdaya dan pasrah, hingga akhirnya terjadi perbuatan yang tidak diinginkan korban," ungkap kasatreskrim.

2. Diringkus di kediaman

Ilustrasi tidur. Honestdocs.id

Gerah berulangkali menerima perlakuan kekerasan seksual serupa, Johanes mengungkapkan, korban ZV akhirnya memberanikan diri bercerita kepada sang ibu. Kemudian ibu korban tak terima meminta pendampingan pihak keluarga, untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut.

"Setelah menerima laporan pihak korban, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga diketahui bahwa pelakunya merupakan ayah kandung dari korban," ucapnya.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan alat bukti, polisi langsung meringkus Agus Yudi tanpa perlawanan di kediamannya. "Pelaku langsung kami bawa ke kantor Polsek Raman Utara, guna proses hukum lebih lanjut," tambah Johanes.

3. Polisi amankan barang bukti pakaian korban hingga hasil visum

Ilustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Seiring penangkapan pelaku, polisi turut menyita batang bukti tindak pidana berupa 1 kain sprei merah, 1 baju daster oranye, 1 baju dalam oranye, 1 celana dalam hitam, hingga 1 lembar hasil Visum et Repertum korban.

Selain itu, perbuatan pelaku Agus Yudi akan dijerat pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perbuatan pelaku AY akan diancam 15 tahun penjara ditambah seperti hukuman, dengan maksimal pidana 20 tahun kurungan," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Kirim Foto Telanjang ke Pria Lain, IRT di Lamtim Diancam Cerai Suami

Berita Terkini Lainnya