Kirim Foto Telanjang ke Pria Lain, IRT di Lamtim Diancam Cerai Suami

Polisi tangkap satu tersangka

Lampung Timur, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Timur terancam mengakhiri hubungan biduk rumah tangganya dengan sang suami. Itu lantaran pernah mengirim foto tanpa mengenakan busana kepada laki-laki lain.

Peristiwa ini menimpa korban inisal NN (46) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan seorang tersangka MS (41).

"Benar, tersangka warga Kecamatan Way Jepara MS ditangkap dalam dugaan kasus perbuatan mentransmisikan dan atau mendistribusikan dokumen elektronik berupa gambar foto telanjang korban," Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Ayah di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Kandung Usia 5 Tahun

1. Foto telanjang korban diperlihatkan ke adik ipar

Kirim Foto Telanjang ke Pria Lain, IRT di Lamtim Diancam Cerai SuamiIlustrasi menggunakan leptop. (Google)

Bedasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Johanes mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka MS melakukan video call kepada adik ipar korban dan sempat menunjukkan dokumen foto korban tanpa menggunakan busana, tersimpan di laptop.

Alhasil, adik ipar korban seketika terkejut dan langsung berkomunikasi dengan sang kakak merupakan suami dari NN.

"Suami korban tak terima menanyakan aduan adiknya tersebut kepada korban, keduanya kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian," jelas kasatreskrim.

2. Ditangkap tanpa perlawanan

Kirim Foto Telanjang ke Pria Lain, IRT di Lamtim Diancam Cerai SuamiTampang MS, tersangka penyebar foto telanjang korban istri orang lain di Lampung Timur. (DOK. Polres Lamtim).

Johanes melanjutkan, korban NN merasa telah dipermalukan oleh tindakan tersangka, lantas segera melaporkan peristiwa menimpanya tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

"Tim kami menerima laporan terkait peristiwa ini, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MS tanpa perlawanan," imbuhnya.

3. Perbuatan tersangka diancam pidana 10 tahun penjara

Kirim Foto Telanjang ke Pria Lain, IRT di Lamtim Diancam Cerai SuamiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, Johanes menyampaikan, pihaknya turut menyita 2 unit telepon genggam dan 1 unit laptop milik tersangka MS sebagai barang bukti tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dikatakan bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka diancam pidana 10 tahun kurangan penjara, dan kini masih mendekam di Rutan Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan perkara," tandas Johanes.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya