Pengiriman 5.073 Ekor Burung Ilegal Sumatera Digagalkan di Tol Lampung

Hasil tangkapan liar di kawasan hutan Jambi dan Pekanbaru

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5.073 ekor burung ilegal berbagai jenis akan diselundupkan ke digagalkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya Km 220, Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (27/9/2023).

Fungsional BKSDA SKW III Wilayah Lampung, Sujadi mengatakan, ribuan burung ilegal tanpa kelengkapan dokumen pengiriman itu berasal dari wilayah Jambi dan Pekanbaru. Burung itu hendak dibawa dan diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, total ada sebanyak 5.073 ekor burung yang terdiri dari 16 jenis itu berhasil disita dan diamankan," ujarnya, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Ribuan Burung Ilegal Tujuan Pulau Jawa Disita di Pelabuhan Bakauheni

1. Diangkut menggunakan minibus

Pengiriman 5.073 Ekor Burung Ilegal Sumatera Digagalkan di Tol LampungPenampakan pengungkapan barang bukti penyelundupan 5.073 ekor burung ilegal berbagai jenis digagalkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya Km 220, Kabupaten Mesuji, Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Sujadi melanjutkan, kegiatan penggagalan penyelundupan burung tersebut melibatkan petugas gabungan meliputi personel PJR Ditlantas Polda Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah (BKSDA SKW) III Lampung, dan Flight Protecting Indonesia Bird.

Ia mengatakan, ribuan burung diangkut menggunakan kendaraan minibus nopol BH 7894 AU ini melintasi tol dan hendak dibawa ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Natar, Lampung Selatan untuk transit sebelum akhirnya diedarkan di Bandar Lampung.

"Kemarin setelah dilakukan penyitaan dan perhitungan, barang bukti burung sudah langsung kami lepasliarkan di daerah hutan Desa Wiyono, Pesawaran," imbuh Sujadi.

2. Hasil tangkapan liar di kawasan hutan

Pengiriman 5.073 Ekor Burung Ilegal Sumatera Digagalkan di Tol LampungPenampakan pengungkapan barang bukti penyelundupan 5.073 ekor burung ilegal berbagai jenis digagalkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya Km 220, Kabupaten Mesuji, Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Meski hasil pemeriksaan tidak ada masuk kategori satwa dilindungi, Sujadi menyampaikan, burung-burung ilegal ini merupakan hasil tangkapan liar di kawasan hutan daerah asalnya masing-masing.

Rinciannya, jenis kepodang (66 ekor), sikatan bakau (16 ekor), cucak janggut (15 ekor), dan sikatan rimba dada coklat (16 ekor), pelatuk bawang (50 ekor), poksai hitam (16 ekor), poksai mantel (13 ekor), murai air (30 ekor), kolibri (82 ekor), munguk loreng atau rambatan (14 ekor), gelatik kelabu belatu (120 ekor), jalak kebo (560 ekor), poksai mandarin (135 ekor), kacamata gunung atau pleci (480 ekor), perenjak jawa atau ciblek (2.800 ekor), dan siri-siri (60 ekor).

"Kami pastikan setiap kegiatan lalu lintas satwa tanpa kelengkapan dokumen merupakan kegiatan ilegal, yang akan ditindak tegas oleh kami bersama petugas terkait," tegasnya.

3. Penyelundupan juga diperuntukkan memenuhi pasar burung Pulau Jawa

Pengiriman 5.073 Ekor Burung Ilegal Sumatera Digagalkan di Tol LampungPenampakan pengungkapan barang bukti penyelundupan 5.073 ekor burung ilegal berbagai jenis digagalkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya Km 220, Kabupaten Mesuji, Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bukan hanya diedarkan di Lampung, Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, Marison mengungkapkan, ribuan burung ilegal ini juga direncanakan akan diangkut ke luar Pulau Sumatera, khususnya guna memenuhi kebutuhan pasar burung di Pulau Jawa.

Oleh karenanya, Lampung dijadikan titik transit para pedagang burung ilegal sebelum akhirnya diselundupkan ke Jawa via penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak.

"Modus seperti ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung liar yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung," imbuh dia.

4. Lampung masih menjadi perlintasan pengiriman burung ilegal

Pengiriman 5.073 Ekor Burung Ilegal Sumatera Digagalkan di Tol LampungPenampakan pengungkapan barang bukti penyelundupan 5.073 ekor burung ilegal berbagai jenis digagalkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya Km 220, Kabupaten Mesuji, Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Merison memambahkan, Provinsi Lampung sejatinya merupakan tempat perlintasan bagi penyelundupan burung liar asal Pulau Sumatera ke Jawa, sedangkan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dijadikan titik pintu keluar utama.

"Para pelaku praktik perburuan dan perdagangan ilegal ini menjadi ancaman utama bagi populasi burung liar Sumatera dan ekosistem hutan yang ada," tandasnya.

Baca Juga: Dijanjikan Ongkir Rp4 Juta, Sopir di Lampung Nekat Kirim Burung Ilegal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya