TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi! Polda Lampung Bekuk Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Total tersangka ditangkap dari jaringan Fredy 28 orang

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali membekuk seorang kaki tangan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Tersangka inisial SR alias Black warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia ditangkap petugas di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, buku rekening, hingga 1 unit rumah.

"SR ditangkap tim Ditresnarkoba setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan FP (Fredy Pratama)," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol, Umi Fadillah Astutik saat dimintai keterangan, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Telusuri Peran, Mahasiswa ITB Tersangka Joki CPNS Lampung Diperiksa

1. Bawahi 12 kurir lebih, terima upah Rp5 juta/Kg

Ilustrasi tangkapan narkoba sabu Ditresnarkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil penyelidikan, Umi melanjutkan, tersangka SR memiliki peranan penting dalam jaringan bisnis haram Fredy Pratama. Tak tanggung-tanggung, ia membawahi langsung kurir sebanyak 12 orang, bahkan bisa lebih.

Atas perannya tersebut, SR memperoleh bayaran alias upah uang sebesar Rp5 juta per kilogram sabu berhasil diselundupkan dan dikirim ke daerah tujuan.

"Tetapi terkait jumlah kurir dibawahinya, masih ada dugaan kemungkinan bisa bertambah, karena tersangka SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan ke penyidik," ungkap kabid humas.

2. Seorang kurir SR ditembak karena melawan petugas

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Umi menjelaskan, salah satu kurir mendapatkan perintah dari tersangka SR diketahui atas nama Abdul Rahman, warga Palembang berhasil ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Lampung di Medan pada Desember 2020 lalu.

Dalam penangkapan terhadap Abdul Rahman tersebut, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada dirinya. Itu setelah memberikan perlawanan aktif terhadap petugas.

"Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui sudah enam kali lolos (mengirim sabu) sebelum akhirnya ditangkap di Medan," ungkap Umi.

3. Sabu dikirim untuk Jakarta hingga Surabaya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wigunaa).

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dilakukan tersangka SR, Umi mengungkapkan, barang haram itu dikirim dari Aceh, Medan dan Pekanbaru. Lalu transit terlebih dahulu di Palembang.

Kemudian pengiriman dilanjut untuk dibawa dan diselundupkan melalui Lampung. Yujuan akhir Jakarta, Surabaya, dan beberapa provinsi lainnya.

"SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, narapidana Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS). Ketiganya itu saat ini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya