Komisi II DPRD Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pencemar Lingkungan
Cabut izin perusahaan terbukti telah membuang limbah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah daerah memberi sanksi tegas. Sanksi itu ditujukan bagi pihak-pihak terbukti sengaja mencemari limbah di wilayah pesisir Provinsi Lampung, termasuk terjadi di Pantai Panjang, Kota Bandar Lampung.
Sanksi tegas dimaksud berupa pencabutan izin usaha bagi pihak bagi perusahaan, hingga sanksi jerat hukum pidana untuk perorangan.
"Pencemaran lingkungan semacam ini harus diusut tuntas, kami juga meminta dinas terkait dalam hal ini DLH bisa bersikap tegas. Siapapun pelakunya, termasuk perusahaan plat merah, kami tidak peduli karena ini sangat meresahkan," ujar Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo, saat meninjau lokasi pencemaran limbah menyerupai oli di Pantai Panjang, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Limbah di Pantai Panjang, KSAL Yudo: Pelaku akan Kami Tindak Tegas
1. Limbah sudah sangat meresahkan dan mengganggu
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, peninjauan tersebut merupakan tindaklanjut adanya laporan masyarakat dan para nelayan di wilayah Pantai Panjang. Laporan terkait limbah oli tersebut sudah hampir mencemari bibir pantai setempat selama 4 hari terakhir.
Menurutnya, keberadaan limbah ini sangat meresahkan dan telah mengganggu aktivitas masyarakat pesisir pantai. Itu dapat dibuktikan ditemukan matinya sejumlah biota laut seperti ikan, kepiting, hingga penyu.
"Kalau kita lihat, limbah seperti oli ini di air hanya berbayang seperti bahan bakar minyak dan berwarna hitam legam. Tapi yang jelas ini harus kita buktikan terlebih dahulu berdasarkan hasil semple dari laboratorium," ucapnya.
Baca Juga: Pantai Panjang Tercemar Limbah, Pemkot Klaim Siap Tutup Izin Usaha