Pantai Panjang Tercemar Limbah, Pemkot Klaim Siap Tutup Izin Usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Limbah hitam seperti oli kembali ditemukan di Pantai Panjang, Kota Bandar Lampung. Limbah ini diprediksi sudah ada sejak 4 Maret 2022 dan menyebabkan beberapa nelayan tidak dapat melaut.
Sebelumnya, dilansir dari Walhi Lampung, kejadian yang mirip seperti ini sudah pernah terjadi pada 2020 dan 2021. Namun sampai saat ini belum diketahui proses penyelidikannya.
Meskipun hal ini telah terjadi berulang-ulang dan menyebabkan kerugian untuk masyarakat Bandar Lampung, belum ada solusi strategis dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung.
1. Wali Kota akan minta bantuan pusat?
Diketahui Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berencana akan membangun kawasan wisata pesisir di Bandar Lampung. Ia mengatakan program ini didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Sandiaga Uno sudah bersedia untuk membantu untuk mempercantik kawasan kumuh pesisir dan wisata Pulau Pasaran.
Namun, limbah ini menjadi hambatan bagi program wisata kawasan pesisir yang dicanangkan oleh wali kota. Menanggapi hal ini, Eva mengatakan ketika ke Jakarta (8/3/2022), sudah meminta bantuan kepada pemerintah pusat terkait hal ini.
“Bunda kemarin saat ke Jakarta sudah coba minta bantuan ke pusat. Kita juga sudah ada berapa orang yang akan menangani masalah limbah dan sampah ini, semoga segera ditemukan solusinya,” kata Eva, Rabu (9/3/2022).
2. Bakal cari tahu sumber limbah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, Erwin menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pengelolah Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Lampung untuk meninjau pencemaran limbah di Pantai Panjang tersebut.
“Rencananya nanti kita tinjau, karena wilayah laut ini kan wewenangnya pemerintah provinsi, dan mereka juga sudah menginfokan BPLH provinsi terkait hal ini,” ungkapnya.
Erwin mengatakan setelah peninjauan ini nantinya akan dicari tahu sumber tumpah limbah tesebut dengan bantian kepolisian.
“Karena kita juga kan belum tahu ya itu tumpahnya dari mana, yang namanya laut itu cepat memang mengalir, sehingga bisa saja dari wilayah lain,” imbuhnya.
3. Perusahaan bisa dicabut izin
Terkait limbah mirip oli yang juga pernah terjadi pada 2020 dan 2021, Ia mengaku, pihak pemkot belum menerima informasi apapun terkait proses penyelidikan atau bahkan oknum dibalik pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Penyelidikan ada dari pihak kepolisian karena ini jatuhnya sudah pidana, tapi kita memang belum mendapatkan info soal itu. Kasus dulu itu juga limbahnya terbawa arus dan bukan hanya Bandar Lampung saja, Lampung Selatan juga makanya tumpahannya bisa saja di daerah lain,” paparnya.
Ia mengatakan jika memang pelaku dari kasus ini merupakan perusahaan yang ada di Bandar Lampung, maka pemkot akan memberikan sanksi tegas.
“Ini sudah pelanggaran namanya, nanti bisa saja pihak BPLH dan perizinan kita akan mencabut izin usahanya jika secara administrasi terbukti bersalah,” tutupnya.
Baca Juga: Duh! Temuan Limbah Oli Kembali Cemari Pantai Panjang Bandar Lampung