TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIM

Pemberhentian sementara tunggu izin PKKPRL

Aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Kota Bandar Lampung milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Penghentian kegiatan proyek reklamasi tersebut sesuai surat Dijen PSDKP KKP Nomor: B.893/DJ PSDKP/PLO.230/JK/2023 tertanggal 19 September 2023, ini ditandatangani Dirjen PSDKP Laksda TNI Andin Nurawaluddin

"Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu, sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," ujar Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni membenarkan ihwal keputusan penghentian sementara tersebut, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Belum Kantongi KKPRL, DKP Minta Reklamasi SJIM Dihentikan Sementara

1. Penghentian sementara reklamasi sampai ada izin PKKPRL

Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Liza, sanksi administratif penghentian sementara kegiatan reklamasi di pesisir setempat, itu akan berlaku sampai pihak PT SJIM bisa melengkapi dokumen PKKPRL dikeluarkan kementerian terkait yakni, KKP.

Mengingat, izin PKKPRL merupakan kewajiban dasar harus dilengkapi dalam hal pemanfaatan ruang laut baik itu meliputi kemanfaatan urusan reklamasi, tambak, hingga sektor wisata dan lain-lainnya.

"Kita ketahui kan semua (dokumen dan izin PT SJIM) sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu, izin PKPPRL. Kalau langsung diurus dan selesai, ya mereka bisa langsung lanjutkan lagi," jelasnya.

2. Pemenuhan izin PKKPRL tidak diberikan batas waktu

Linkilaw

Dalam pemberian sanksi tersebut, Liza mengatakan, pihak Ditjen PSDKP tidak memberikan tentang batas waktu tertentu kepada PT SJIM untuk melengkapi PKKPRL, hingga pihak perusahaan diberikan keleluasaan waktu untuk merampungkan dokumen persyaratan tersebut.

"Tidak ada (batas waktu), jadi tergantung niat mereka dan ini prinsipnya langsung dari KKP, bukan dari kita. Jadi diberhentikan, itu akan dibuka kembali setelah mendapat izin PKPPRL," ujarnya.

3. Sanksi administratif akan diawasi

Aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Liza menambahkan, pihak berkoordinasi dengan KKP akan melaksanakan pengawasan terhadap penetapan sanksi tersebut. Mengingat, dokumen PKPPRL terhadap kegiatan reklamasi merupakan izin dasar pemakaian ruang laut.

Termasuk melaksanakan sosialisasi pemberlakuan izin serupa dengan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, terutama daerah memiliki wilayah kelautan.

"Tidak ada sanksi lain, hanya ini saja, karena ketidaktahuan mereka sebab aturannya baru. Mereka mungkin miskomunikasi dan sudah merasa izin cukup melalui perhubungan," tandas Liza.

Baca Juga: Gubernur Lampung Sinis Tanggapi Reklamasi Karang Maritim: Ada Apa Sih?

Berita Terkini Lainnya