KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIM
Pemberhentian sementara tunggu izin PKKPRL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Kota Bandar Lampung milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Penghentian kegiatan proyek reklamasi tersebut sesuai surat Dijen PSDKP KKP Nomor: B.893/DJ PSDKP/PLO.230/JK/2023 tertanggal 19 September 2023, ini ditandatangani Dirjen PSDKP Laksda TNI Andin Nurawaluddin
"Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu, sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," ujar Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni membenarkan ihwal keputusan penghentian sementara tersebut, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Belum Kantongi KKPRL, DKP Minta Reklamasi SJIM Dihentikan Sementara
1. Penghentian sementara reklamasi sampai ada izin PKKPRL
Dikatakan Liza, sanksi administratif penghentian sementara kegiatan reklamasi di pesisir setempat, itu akan berlaku sampai pihak PT SJIM bisa melengkapi dokumen PKKPRL dikeluarkan kementerian terkait yakni, KKP.
Mengingat, izin PKKPRL merupakan kewajiban dasar harus dilengkapi dalam hal pemanfaatan ruang laut baik itu meliputi kemanfaatan urusan reklamasi, tambak, hingga sektor wisata dan lain-lainnya.
"Kita ketahui kan semua (dokumen dan izin PT SJIM) sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu, izin PKPPRL. Kalau langsung diurus dan selesai, ya mereka bisa langsung lanjutkan lagi," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Lampung Sinis Tanggapi Reklamasi Karang Maritim: Ada Apa Sih?