Ketua Komisi IV DPR RI Minta Evaluasi Amdal Reklamasi Karang Maritim
Indikasi dugaan ketidaksesuaian izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK) mengevaluasi ulang perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) kegiatan reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Kota Bandar Lampung.
Menurut Sudin, proyek reklamasi tersebut diduga terindikasi memiliki ketidaksesuaian izin amdal. Alhasil, dampak kegiatan reklamasi semisal keluhan tangkapan ikan nelayan menurun dikeluhkan warga setempat.
"Mohon maaf, itu (kegiatan reklamasi milik PT SJIM) pasti ada masalah dengan amdalnya, analisa mengenai dampak lingkungan," ujarnya saat dimintai keterangan di Kantor DPW LDII Lampung, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Gubernur Lampung Sinis Tanggapi Reklamasi Karang Maritim: Ada Apa Sih?
1. Minta izin amdal segera diperbaiki
Atas dugaan ketidaksesuaian amdal tersebut, Sudin meminta, tim KLHK kembali mengevaluasi pengesahan perizinan tersebut, sehingga dampak-dampak dikeluhkan masyarakat atau kondisi kurang baik dapat segera diperbaiki.
"Dulu amdal ditangani pemerintah provinsi, kalau sekarang ini ditarik ke Jakarta dalam hal ini KLHK. Iya, evaluasi kalau amdalnya kurang baik ya harus diperbaiki. Itu saja jalan terbaiknya," ucap ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung tersebut.
Baca Juga: KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIM