Kejari Bandar Lampung Ultimatum Satu Tersangka Korupsi Kontainer DLH!
Mangkir penyidikan akan ditetapkan sebagai DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengultimatum salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tahun anggaran 2018 dan 2020 inisial EW.
Tersangka EW merupakan kontraktor pengadaan kontainer sampah pada 2020. Ia telah mangkir dalam 2 kali proses pemanggilan tahap penyidikan perkara.
"EW statusnya saat ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, nanti kita akan panggil lagi," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan saat dimintai keterangan, Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Kontainer DLH Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka
1. Jadwalkan pemanggilan penyidikan ketiga pekan depan
Dikatakan Rio, pihaknya melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung akan kembali melayangkan surat pemanggilan penjadwalan pemeriksaan terhadap tersangka EW pada pekan mendatang.
"Iya, pekan depan akan kita jadwalkan pemanggilan lagi. Kami minta kepada yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini," ucapnya.
Baca Juga: Lagi! Kejari Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandar Lampung