Eks Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan Tersangka Korupsi Rp2,26 Miliar
Diduga tilep pengelolaan keuangan organisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Mantan bendahara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemkab Way Kanan, Ujang Faishal ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan organisasi setempat periode 2013-2017.
Imbas korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp2,26 miliar merujuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan sesuai Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tertanggal 15 September 2023,.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023. "Benar, telah dilaksanakan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Korpri Kabupaten Way Kanan 2013-2017, tersangka inisial UF," ungkap Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Ultimatum Satu Tersangka Korupsi Kontainer DLH!
1. Tahanan titipan di Rutan Way Kanan
Seiring penetapan status tersangka ini, Ujang Faishal telah dititipkan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Way Kanan.
"Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan, dititipkan di Lapas Way Kanan untuk 20 hari ke depan. Menunggu penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tukas Joni.
Baca Juga: Eks Kadis Perkimtan Lamtim Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,5 Miliar