Begini Kronologi Meninggalnya Terpidana Korupsi Unila Heryandi

Sempat jalani pengobatan selama masa tahanan

Bandar Lampung, IDN Times - Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa memastikan terpidana kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Prof Heryandi (61) mengalami nyeri dada sebelah kiri dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Kalapas Rajabasa, Saiful Sahri mengatakan, peristiwa menimpa almarhum Heryandi itu bermula saat menjalani olahraga pagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas setempat, Rabu (4/10/2023).

"WBP atas nama Prof Heryandi yang bersangkutan sedang menonton WBP yang lain bermain tenis meja. Kemudian yang bersangkutan mengeluh nyeri dada di sebelah kiri kepada kawannya dan sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi," ujarnya.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Suap PMB Eks Warek Unila Heryandi Wafat di Lapas

1. Meninggal pukul 08.35 WIB

Begini Kronologi Meninggalnya Terpidana Korupsi Unila HeryandiMantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri jalani sidang duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tidak lama berselang menurut rekan-rekannya, Heryandi pingsan sekitar pukul 08.10 WIB. Alhasil, para WBP berinisiatif ke klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk meminta pertolongan.

Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama. Pukul 08.20 WIB, terpidana Heryandi segera dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung.

"Setibanya di RS Bhayangkara Polda Lampung dilakukan penanganan di UGD dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB," terangnya.

2. Awal jalani penahanan kondisi fit

Begini Kronologi Meninggalnya Terpidana Korupsi Unila HeryandiLapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Saiful mengatakan, Heryandi merupakan terpidana masa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara mulai menjalani pidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung dan dilakukan pemeriksaan awal kesehatan dengan hasil kondisi fit, dengan catatan memiliki riwayat sakit jantung dan sudah membawa obat-obatan pada 15 Juni 2023.

Pada 8 Juli 2023, terpidana Heryandi sempat mengeluh lemas hilang timbul dan sudah kurang lebih 4 bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit. Ia dikatakan mendapat obat-obatan, sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas.

"Heryandi dirujuk oleh dokter klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung ke dokter spesialis jantung di RS Bayangkara dan diberikan obat-obatan jantung di 17 Juli 2023. Kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol dibulan berikutnya," pungkas dia.

3. Dokter jantung sarankan Heryandi rawat jalan dan kontrol per tiga bulan

Begini Kronologi Meninggalnya Terpidana Korupsi Unila HeryandiTersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Prof Heriyandi dan terdakwa Andi Desfiandi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Saiful mengatakan, Heryandi juga berobat ke klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung mengeluh lemas dan sesak pada 1 Agustus 2023. Alhasil, ia dilakukan pemeriksaan oleh dokter klinik didapatkan tensi pasien rendah, hingga harus dirujuk ke RS Bhayangkara.

"Di sana waktu itu almarhum juga dirawat selama 3 hari, karena kondisi belum stabil RS Bayangkara lalu merujuk ke RS Abdul Moeloek dan dirawat selama 2 hari," terangnya.

Bertepatan 15 Agustus 2023, Heryandi kontrol kembali ke dokter spesialis jantung di RS Abdul Moeloek. "Pasien mendapatkan obat-obatan dan disarankan untuk kontrol pertiga bulan," tandas Saiful.

Baca Juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Mahasiswa UMY Asal Lampung Bunuh Diri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya