Kejari Bandar Lampung Ultimatum Satu Tersangka Korupsi Kontainer DLH!

Mangkir penyidikan akan ditetapkan sebagai DPO

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengultimatum salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tahun anggaran 2018 dan 2020 inisial EW.

Tersangka EW merupakan kontraktor pengadaan kontainer sampah pada 2020. Ia telah mangkir dalam 2 kali proses pemanggilan tahap penyidikan perkara.

"EW statusnya saat ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, nanti kita akan panggil lagi," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan saat dimintai keterangan, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Kontainer DLH Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka

1. Jadwalkan pemanggilan penyidikan ketiga pekan depan

Kejari Bandar Lampung Ultimatum Satu Tersangka Korupsi Kontainer DLH!Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung 2018 dan 2020. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Dikatakan Rio, pihaknya melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung akan kembali melayangkan surat pemanggilan penjadwalan pemeriksaan terhadap tersangka EW pada pekan mendatang.

"Iya, pekan depan akan kita jadwalkan pemanggilan lagi. Kami minta kepada yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini," ucapnya.

2. Minta kooperatif, ultimatum penetapan DPO

Kejari Bandar Lampung Ultimatum Satu Tersangka Korupsi Kontainer DLH!Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Lebih lanjut Rio menyampaikan, bila tersangka EW kembali mangkir dalam pemanggilan ketiga ini, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa sekaligus menetapkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Oleh karenanya, ia pun meminta kepada tersangka EW dapat mengindahkan proses penyidikan sedang berlangsung sekaligus bersikap kooperatif. Itu sebelum dilakukan penjemputan paksa oleh petugas kejaksaan setempat.

"Jelas, kita akan tetapkan sebagai DPO, bila kembali mangkir," tegas Rio.

3. Kejaksaan telah menahan 3 tersangka

Kejari Bandar Lampung Ultimatum Satu Tersangka Korupsi Kontainer DLH!Konferensi pers penetapan 3 tersangka korupsi pengadaan kontainer DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dalam proses penanganan perkara menimbulkan kerugian keuangan negara Rp400 juta ini, Kejari Bandar Lampung telah menetapkan dan menahan total 3 tersangka. Ketiganya kini tengah mendekam di Rutah Kelas I Bandar Lampung alias Rutan Way Hui.

Para tersangka masing-masing yakni, Ismet Saleh (IS) mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandar Lampung juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan kontainer sampah. Kemudian Widiyanto (WD) selaku Direktur CV Widya Karya Mandiri sebagai penyedia pengadaan.

Lalu tersangka Rangga Sanjaya (RS) merupakan pelaksana pekerjaan atau sub kontraktor pada kegiatan pengadaan di 2020.

Baca Juga: Lagi! Kejari Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya