TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron Setahun, Pelaku Ilegal Logging 10 Kubik Kayu Lamtim Ditangkap

Kayu jenis bayur asal hutan Register 38

Penampakan barang bukti 10 kubik kayu bungur dalam perkara tersangka EP. (DOK. Polres Lampung Timur).

Intinya Sih...

  • Tersangka illegal logging di Lampung Timur ditangkap setelah satu tahun buron.
  • Pelaku EP (43) dibekuk petugas tanpa perlawanan di jalan raya kawasan Marga Sekampung.
  • 10 kubik kayu jenis bayur diselundupkan ke Jakarta untuk dijual sebagai bahan baku pembuatan furniture.

Lampung Timur, IDN Times - Seorang tersangka illegal logging di Kabupaten Lampung Timur ditangkap setelah satu tahun buron. Kasus ini menangkap tangan barang bukti tindak pidana 10 kubik kayu.

Pelaku inisial EP (43) warga Kecamatan Marga Sekampung. Ia dibekuk petugas tanpa perlawanan di jalan raya kawasan Kecamatan setempat, Rabu (17/1/2024).

"Benar, tersangka EP sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian sejak awal 2023 kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2023).

Baca Juga: Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos SD-SMP Tanggamus

1. Awal terungkap kasus sejak Februari 2023

Sosok tersangka EP. (DOK. Polres Lampung Timur).

Johanes menjelaskan, keterlibatan pelaku EP dalam perkara illegal logging ini setelah anggota Polres Lampung Timur mengamankan satu unit truk mengangkut 10 kubik kayu di Desa Girimulyo, Marga Sekampung pada Februari 2023 lalu.

Kala itu, petugas menangkap dua orang pelaku lainnya mengangkut kayu jenis bayur ke dalam truk boks B 99 VXW. Kedua pelaku BP (33) dan OY (42).

"Hasil penyelidikan kami, kayu-kayu ini akan diselundupkan ke Jakarta untuk dijual sebagai bahan baku pembuatan furniture," ungkap Johanes.

2. Tak pernah mengindahkan surat panggilan polisi

Dalam penanganan perkara, Johanes mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan perkara dan mendapati nama pelaku lainnya yakni, EP.

Mengetahui keterlibatan EP, kepolisian setempat akhinya beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap pria tersebut untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan. 

"Sejak awal 2023, yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan beberapa kali surat panggilan kami, hingga akhirnya masuk DPO dan dilakukan upaya penangkapan paksa," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya